IWP LAW FIRM

Loading

Area Praktik (Practice Areas)

IRMA WIDAYANTI PARTNERS – IWP Law Firm merupakan salah satu firma hukum yang memiliki rekam jejak kuat di wilayah Ciayumajakuning, khususnya Kuningan dan Cirebon. Firma hukum ini berfokus pada penanganan perkara hukum pidana & perdata umum, hukum keluarga (perdata Islam) serta sengketa komersial/bisnis. Secara umum layanan hukum yang ditawarkan sebagai berikut :

  • Hukum Perusahaan (Corporate Law): Pendirian PT, pembuatan kontrak bisnis, investasi, dan merger.
  • Hukum Keluarga (Family Law): Perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, dan waris.
  • Penyelesaian Sengketa (Litigasi & Non-Litigasi): Pendampingan di pengadilan, arbitrase, atau mediasi.
  • Hukum Pidana (Criminal Law): Pendampingan hukum bagi pelapor maupun terlapor/tersangka

Berikut adalah ulasan mendalam mengenai area praktik utama IRMA WIDAYANTI PARTNERS – IWP Law Firm di kedua wilayah :

1. Hukum Pidana, Keluarga dan Perdata Islam (Fokus Wilayah Kuningan)

Di wilayah Kuningan, kantor IWP Law Firm memiliki lokasi strategis yang terletak tepat di Jl. Siliwangi Nomor 1 RT 021 RW 008 Cirendang Kuningan ( Depan Kantor Dinas Sosial ) Kab.Kuningan kode pos 45517. Posisi ini membuat sangat berfokus pada pelayanan hukum yang meliputi:

  • Kasus Perceraian: Menangani proses litigasi perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat.
  • Sengketa Hak Asuh Anak & Nafkah: Pendampingan pemenuhan hak anak pasca-perceraian.
  • Harta Bersama (Gono-Gini): Penyelesaian pembagian aset perkawinan setelah terjadinya perceraian.
  • Hukum Waris: Pengurusan penetapan ahli waris hingga sengketa pembagian warisan di Pengadilan Agama.

2. Hukum Pidana & Perdata Umum dan Sengketa Bisnis (Fokus Wilayah Cirebon)

Untuk wilayah Cirebon, kantor operasional berpusat di Ruko Jl. Jembatan Merah RT 001 RW 004, Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon Kode pos 45171 Area praktik di wilayah ini mencakup spektrum yang lebih luas pada hukum perdata komersial dan litigasi umum:

  • Sengketa Kontrak & Wanprestasi: Berpengalaman dalam menangani gugatan perdata terkait pelanggaran perjanjian dan yang terkait dengan permasalahan perdata dadn pidana.
  • Sengketa Revitalisasi & Fasilitas Publik: Perwakilan hukum dalam kasus-kasus struktural/komersial berskala daerah.
  • Hukum Pertanahan: Penanganan sengketa kepemilikan tanah, jual beli properti, dan eksekusi jaminan.

3. Layanan Pendukung & Administrasi Hukum

Selain litigasi (persidangan), firma hukum ini juga menyediakan layanan non-litigasi bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha lokal :

  • Legal Drafting: Pembuatan draf surat kuasa, dokumen perjanjian bisnis, hingga dokumen prinsipal persidangan.
  • Konsultasi Hukum: Penyediaan layanan konsultasi berkala, baik secara langsung di kantor maupun secara digital terkait mitigasi risiko hukum perorangan.